Senin, 23 Januari 2023

Berita Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Justice Collabolator, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung

Ferdy Sambo dan Brigadir Joshua | fanlogerr 

fanlogerr.blogspot.com, Kalimantan Barat — Brigadir Joshua perkara tewasnya kejagung menghadapi tuntutan kepada Bharada E selama 12 tahun penjara . _ _ _

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pembunuhan berencana tidak secara tegas masuk dalam JC yang dibuat dalam undang - undang.

Menurut laporan tersebut, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tidak secara tegas menyatakan bahwa berencana itu sendiri bukan merupakan jenis pidana tertentu. _ _ _ _ _

Sudah dinyatakan dengan bahasa yang sederhana bahwa kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang terorganisir, dan apakah melibatkan narkoba , korupsi, atau TPPU belum dapat ditentukan. _ _ _Penjualan Orang adalah satu - satunya bentuk perdagangan yang tidak melibatkan uang. Pada Minggu (22/1/2022), muncul tulisan "Ini yang diatur (JC)" di akun Instagram Kejaksaan Agung.

Ketut menegaskan JPU memiliki pertimbangan dalam pernyataan penjara 12 tahun untuk Bharada E. _ _

Brigadir Yosua Hutabarat bertindak sebagai eksekutor saat Bharada E melancarkan serangan utama. _ _

Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga ditunjuk sebagai pemimpin utama karena dalang perencanaan pembunuhan . _ _ _ _ _

Namun selain itu, “recommendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat perjanjian,” kata pembicara.

Oleh karena itu , Bharada E mendapat keringanan hukum  dari pada Ferdi Sambo sebagai pelaku utama.

"Sangat jauh juga jaraknya," kata pembicara.

"Karena (Bharada E) adalah saksi yang kooperatif ."Saksi yang membuka, berkata jujur ​​dan persetujuan di persidangan," jelasnya.

"Kalau ada yang berbeda, kami akan samakan perjanjian dengan Ferdy Sambo, kata pembicara,"

Ketut juga membahas penghapusan pidana dalam KUHP dan membandingkannya dengan JC. _ _

Menurut laporan tersebut , beberapa tindakan pembunuhan , seperti algojo atau tembak regu, dapat menyebabkan hukuman yang tidak mengejutkan dengan meluncurkan perintah sesuai dengan undang -undang.

"Karena pertanggungjawaban Pasal 44 sampai 52 KUHP itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan."Saat penelitian tahap pertama, Belum sampai ke Pengadilan," kata Ketut . _

Kenapa, terkait dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dengan undang-undang, tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain, kata pembicara.

"Ini yang terus diberitakan oleh beberapa media ; tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana, dengan JC sangat berbeda," kata pembicara. _ _

Sebagai hasil keputusan JC untuk Bharada E, Kejaksaan juga menyebutkan hal ini pada keputusan hakim.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo ditahan oleh JPU dengan seumur hidup. _ _ _ _Selain itu, Bharada E 12 tahun penjara.

Tag Terpopuler