![]() |
Berita Menkop UKM Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 perkuat pengawasan koperasi |
Badung, Bali( Fanlogerr)-
Menteri Koperasi serta Usaha Kecil Menengah( Menkop UKM) Teten Masduki melaporkan perbaikan Undang- Undang No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi jadi isu kunci serta menekan buat menguatkan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam( KSP) di Indonesia.
Teten Masduki di Badung, Bali, Kamis malam, menanggapi persoalan persoalan wartawan terpaut vonis Majelis hukum Negara Jakarta Barat yang memvonis lepas tersangka Henry Surya dalam permasalahan penipuan serta penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam( KSP) Indosurya.
" Koperasi di Undang- Undang No 25 Tahun 1992, itu mengawasi dirinya sendiri. Departemen Koperasi itu tidak memiliki kewenangan buat mengawasi kala koperasinya kian besar, pengawasan internal itu telah tidak mencukupi. Tidak terdapat sanksi pidana untuk koperasi yang melaksanakan misalnya mismanajemen. Ini yang kita ingin perbaikan, karena jika tidak ya kita buang waktu," kata Teten
ditemui usai meresmikan gerai Serba Ajik di Jalur Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Teten sendiri merasa kecewa dengan vonis majelis hukum tersebut.
Bagi ia, perihal itu jadi preseden kurang baik terhadap dunia koperasi simpan pinjam.
" Ini jadi preseden kurang baik untuk koperasi simpan pinjam. Sebelumnya kita berharap majelis hukum memutuskan seadil- adilnya sebab ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehabisan simpanannya di koperasi simpan pinjam," kata ia.
Sebab itu, kata ia, grupnya dalam waktu dekat hendak berjumpa dengan kejaksaan buat memohon kejaksaan buat mengajukan banding.
Tidak hanya itu, grupnya hendak berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD sebab perihal tersebut telah masuk di daerah hukum, yang bukan kewenangan Departemen Koperasi.
Dirinya mengatakan terdapat 8 koperasi bermasalah dengan total dana sebesar Rp28 triliun.
Pemerintah, kata ia, tidak memiliki jalur keluar, ataupun pemecahan buat koperasi semacam itu.
Perihal itu berbeda dengan perbankan, dimana bank yang kandas bayar telah mempunyai mekanisme penyelesaian tercantum pula nasabah yang ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan( LPS) serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan( OJK).
" Kemarin telah diputuskan Undang- Undang Omnibus Law keuangan ataupun P2Sk dimana nanti dalam 2 tahun ini, terdapat masa transisi dengan OJK. Kita hendak betul- betul nanti bersama OJK menyisir koperasi, yang open loop hendak digeser ke OJK walaupun nanti jika namanya masih koperasi simpan pinjam kita memohon mereka berganti. Jadi, nanti izinnya dari OJK, diawasi oleh OJK," kata Teten Masduki.
Bagi Teten, koperasi yang mengenakan nama koperasi simpan pinjam itu memanglah wajib murni melayani anggota.
" Kepemilikan modalnya nanti kita hendak clear- kan. Biar nanti tidak terdapat permasalahan. Kita ingin konsultasikan merupakan menimpa otoritas pengawas koperasi. Mereka wajib diawasi oleh pengawas eksternal," kata Teten.